REMUNERASI DIKALA EFISIENSI 2014
Depok (Pendis) - "Tunjangan kinerja (remunerasi) akan dilaksanakan pada Bulan Juli
2014 ini, sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Dan otomatis tunjangan
kinerja pun akan dirapel dari Bulan Januari," demikian dikatakan
Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada sela-sela
"Konsinyasi Penyusunan Program Kerja Anggaran dan Kegiatan Bagian
Umum" di Depok (01/06) malam.
Konsekuensinya, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama harus menyediakan 2,5
Trilyun (T) untuk bisa membayar remunerasi tersebut. Padahal anggaran 2014 sudah
terprogram.
Pada sisi yang lain, Presiden menginstruksikan bahwa sesuai undang-undang
keuangan negara, maka negara tidak boleh defisit 3%. Oleh karena itu, harus ada
efisiensi 100 T pada untuk seluruh kementerian/lembaga. Imbasnya, Kementerian
Agama kebagian efisiensi 2,5 T namun tidak untuk fungsi pendidikan termasuk
pendidikan Islam, karena amanat UUD 1945, 20% anggaran adalah untuk pendidikan.
Kalau anggaran untuk pendidikan tidak dikurangi, sementara anggaran
Kementerian Agama adalah 49 T maka unit eselon satu selain Dirjen Pendis
praktis tidak akan ada program yang bisa dijalankan.
"Anggaran Kementerian Agama, 86%-nya adalah untuk Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Empat belas persennya (14%) dialokasikan selain Dirjen Pendis
sekitar 6,5 T. Kalau 6,5 T dikurangi efisiensi sebesar 2,5T maka akan tersisa
3T. Kemudian masih dikurangi gaji sebesar 50% totalnya 1,5 T untuk alokasi
anggaran Non Dirjen Pendis. Logikanya, Unit Eselon I diluar Pendis tersebut
tidak bisa menjalankan program-programnya." tutur Kamaruddin.
Namun setelah melakukan audiensi, lanjut Kamaruddin, maka Kementerian Agama
mengajukan advokasi ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam untuk memberikan kontribusi atas kekurangan tersebut walaupun
bertentangan dengan inpres serta UUD 1945. (p1p0/ra)
Diupload oleh : ra (-) | Kategori: Kegiatan Sekretariat | Tanggal:
03-06-2014 08:57